Tuesday, March 23, 2010

hukum berlaku hanya buat rakyat kecil ?


Tadi pagi saya membaca di detik.com dengan judul : “Predator Seks Dihukum Penjara Seabad..”. Terdakwa yang berusia 55 tahun, dipandang sangat berbahaya karena mengincar anak berumur di bawah 15 tahun (Kasus Paedofilia). Dengan hukuman seumur hidup, diharapkan ia tak akan bisa beraksi jahat lagi.

Tapi itu kejadiannya bukan di negeri kita. Terdakwa bernama George H. Spiker. Vonis dijatuhkan pengadilan Louisa Circuit Court di Amerika Serikat. Walaupun itu terjadi nun jauh di sana, satu kata yang patut kita ucapkan :”Luar biasa” dengan keberanian penegak hukum di sana, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku lain atau yang mencoba-coba untuk melakukan hal yang sama.
Bagaimana dengan penegakan hukum di Indonesia??. Sayangnya, harapan adanya vonis serupa atau lebih berat dari vonis pengadilan terhadap pelaku tidak terjadi di Indonesia. Bahkan cenderung semakin membingungkan dan tidak jelas.
Contoh ambil satu kasus yaitu korupsi (walaupun persoalannya tidak sama, tapi sama2 dapat predikat bajingan dan penjahat,bahkan koruptor harusnya lebih bajingan dan lebih biadab lagi).
Robert Tantular dihukum “hanya” 4 tahun plus hadiah 1 tahun dari Mahkahmah Agung dan denda Rp 50 miliar dengan sangkaan kejahatan korupsi merugikan keuangan negara total 6.7 Trilyun rupiah
Semestinya, proses hukum kepada para pelaku disejajarkan dengan pelaku kriminal lainnya agar memperoleh efek jera dan tidak mengulang perbuatan itu. Pengadilan pun diingatkan agar tidak malah menciptakan orang semacam Robert Tantular yang baru.
Pembobolan Bank Century yang dilakukan oleh pemilik saham dan oknum jajaran pejabat bank yang juga melibatkan jajaran pejabat Bank Indonesia dan pejabat pemerintahan sendiri bisa dikategorikan kejahatan terbesar di dunia perbankan Indonesia setelah kasus BLBI yang merugikan negara 600 Trilyun tanpa ada penyelesaian yang tuntas .Namun, sanksi hukuman kepada para pelakunya oleh pengadilan dinilai oleh masyarakat awam sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan.
Bahkan 2 intitusi penegak hukum kejaksaan dan kepolisian seperti kebakaran jenggot, seperti yang dikutip dari pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi. di Hotel Borobudur,
"Hukuman minimal itu menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Efek penjeraannya jadi hilang. Orang bisa berbuat sama seperti Robert, membobol bank sekian triliun, tapi hanya diganjar hukuman yang hanya 5 tahun,"
Dan tak kurang dari Jaksa Agung turut menyahuti :
Keputusan majelis hakim yang menghukum mantan pemilik Bank Century Robert Tantular tidak sesuai dengan harapan jaksa.
Pasalnya. dari 3 dakwaan yang diajukan jaksa, Robert Tantular dianggap bersalah pada hanya pada 1 dakwaan saja yaitu tidak dilunasinya obligasi yang jatuh tempo senilai US$ 203 juta.
"Atas vonis itu jelas jaksa akan ajukan banding, karena dari 3 dakwaan hanya 1 yang terbukti, pasti itu posisi hukumnya harus banding," tegasnya , Jumat (11/9/2009).
Adapun 2 dakwaan lain yang menurut majelis hakim tidak bisa dibuktikan adalah pencairan dana deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.
Terlepas dari pernyataan kedua pejabat penegak hukum di atas, serius atau tidaknya kedua intituisi dan pengadilan melakukan penyelidikan dan tuntutan tidak ada salahnya kita sebagai masyarakat awam bertanya-tanya dan menduga-duga bahwa jatuhnya vonis aneh tersebut bisa jadi akibat lemahnya (dilemahkan?) alat bukti dan saksi untuk menjerat terdakwa perkara korupsi
Potret penegakan hukum Indonesia semakin buram ketika baru-baru ini testimoni mantan Kepala Badan Reserse Kriminal(kabareskrim) Susno Duadji di hadapan Satgas Mafia hukum yang menyebut ada sejumlah jenderal yang terlibat markus pajak Rp 25 M. Susno bahkan menyebut nama-nama jenderal berikut jabatannya.
Pernyataan Susno ini sayangnya disikapi keras oleh polisi di Mabes Polri sebagai 'maling teriak maling'. Susno pun dipanggil Propam untuk dimintai klarifikasi.
Bagaimana kelanjutan episode tragedy hukum di negeri Indonesia ini?? Wallahualam,hanya waktu yang menjawabnya… yang pasti di negeri ini sepertinya hukum masih berlaku hanya buat rakyat kecil.Salam Optimist!


Dikutip dari berbagai narasumber

No comments:

Post a Comment