Thursday, November 5, 2009

Kapolri Tiba-tiba Klarifikasi Soal Pencekalan Putronefo


Gunawan Mashar - detikNews

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tidak konsisten. Dia meralat keterangannya soal pencekalan Dirut PT Masaro, Putronefo A Prayugo.

Sebelumnya saat memberikan penjelasan dia menyebut bila Putranefo baru dicekal KPK pada September 2009, dan ini menjadi kejanggalan. Namun, tiba-tiba dia mengklarifikasinya.

"Kami klarifikasi pencekalan Putronefo 22 Agustus 2008," kata Kapolri dengan tiba-tiba di tengah-tengah rapat di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).

Padahal sebelumnya Kapolri dengan meyakinkan, merasa keheranan mengapa Putranefo tidak dicekal KPK bersamaan dengan Anggoro Widjojo. Ini kemudian yang diklaim polisi menjadi faktor yang menjadi keanehan.

"Padahal dia Dirut," terang Kapolri di awal penjelasan.

Dan pernyataan klarifikasi ini muncul di tengah-tengah Kapolri menjawab sejumlah pertanyaan, setelah dibisiki Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara.

Sebelumnya memang pihak KPK memastikan bila pencekalan dilakukan bukan hanya pada Anggoro Widjojo saja, tapi ada nama-nama lain yang dilarang bepergian ke luar negeri yakni Anggono Widjojo, David Angkawijaya, dan Putronefo. Mereka dicekal per 22 Agustus 2008.

Wednesday, November 4, 2009

Target 1000000 dukungan buat Chandra & Bibid


Meski Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah ditangguhkan penahanannya, dukungan para Facebookers terhadap dua komisioner KPK nonaktif ini terus meningkat. Dukungan telah mencapai lebih dari 720 ribu anggota.

Pantauan detikcom, Rabu (4/11/2009), pukul 14.15 WIB, jumlah pendukung Chandra-Bibit mencapai 721.476 anggota.

"Kita akan tahu kebenaran yang sesungguhnya. Ayo terus berjuang Pak Bibit, kamu pasti bisa," tulis salah seorang pendukung, Berlian Tama.

Pendukung lain, Ajeng Larasati menulis, "Percaya sama Tuhan, yang jujur pasti menang. Maju terus Pak chandra dan Pak Bibit."

Dukungan terhadap Chandra-Bibit terus meluas sejak dibuka di Facebook pada 30 Oktober lalu. Dukungan justru meluas saat Presiden SBY memberi penjelasan terkait pencatutan namanya dalam rekaman kriminalisasi KPK. Dukungan kian tak terbendung saat rekaman tersebut didengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Selasa kemarin.

Tuesday, November 3, 2009

Pengkerdilan KPK oleh oknum pejabat


Isi rekaman dugaan kriminalisasi KPK telah diperdengarkan dalam persidangan di MK. Diperdengarkannya isi rekaman tersebut tidak mempengaruhi pasal-pasal yang disangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra

Wednesday, March 11, 2009

Wakil Presiden Lambang Negara?????



Benarkah Wakil Presiden Lambang Negara???

Penggunaan istilah Lambang Negara untuk Wakil President sering diperdengarkan oleh petinggi negara ini. Berkaitan dengan rencana pemeriksaan Wapres Boediono oleh KPK dalam kasus Bank Centruy, Istilah ini kerap digunakan oleh mereka yang setuju pemeriksaan Boediono tidak harus dilakukan di gedung KPK. Alasannya, wapres adalah simbol negara yang harus dihormati.
Pernyataan ini dikumandangkan oleh jubir President, bahkan ironisnya diaminin oleh salah seorang pimpinan KPK dan anggota dewan terhormat di DPR .

Sungguh menyedihkan seorang aparatur negara justeru menisbikan /membengkokkan istilah dalam ketatanegaraan yang sudah disepakati oleh Pendiri Bangsa ini.
Apa saja “Lambang Negara” sudah jelas termaktub dalam BAB XV UUD 1945, Pasal 35 dan 36B
“Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, bahasa negara ialah Bahasa Indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Simbol negara ini diatur lebih khusus dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Pasal 2 UU itu juga menyebutkan, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai 'simbol' identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan; kedaulatan; kehormatan; kebangsaan; kebhinnekatunggalikaan; ketertiban; kepastian hukum; keseimbangan; keserasian; dan keselarasan.

Terus kedudukan Wapres di ketatanegaraan Indonesia sebagai apa ? Hal ini tertulis jelas sebagaimana pasal 4 ayat (2) UUD 1945 , wapres adalah pembantu presiden. Sementara presiden adalah sang pemegang kekuasaan pemerintahan itu (ayat 1).

Jadi jelas di pasal-pasal UUD 45 tersebut bahwa Lambang Negara :hanya Sang saka merah putih, Bahasa Indonesia,Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta lagu kebangsaan Indonesia Raya
Sedangkan Wakil Presiden adalah pembantu President. Titik !


Mengutip pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin. Irman :

Yang dimaksud dengan simbol negara, bukanlah seseorang yang mempunyai kewenangan tertentu dan menjadi pucuk di suatu lembaga negara. Melainkan adalah sesuatu yang padanya identitas sebuah negara terus melekat, dan menjadi pembeda dengan negara lain.
Kalau presiden, wapres bisa berganti. Tapi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan tidak akan pernah berganti,"
Penggunaan istilah dalam diskursus ketatanegaraan sangat penting untuk dicermati. Jangan sampai istilah-istilah yang terlanjur memasyarakat justru mengaburkan makna yang telah digariskan konstitusi. Apalagi, istilah itu justru dipopulerkan oleh petinggi negeri ini.

Rupanya petinggi negeri tidak saja pandai mengkorupsi ”harta negara” namun juga -juga tanpa merasa bersalah -mengkorupsi istilah Lambang Negara -yang sudah disebutkan jelas oleh pendiri bangsa ini dalam konstitusi-demi melanggengkan kekuasaannya

Wahai petinggi Negeriku bertaubatlah!!!.

Dikutip dari berbagai sumber