Wednesday, March 11, 2009

Wakil Presiden Lambang Negara?????



Benarkah Wakil Presiden Lambang Negara???

Penggunaan istilah Lambang Negara untuk Wakil President sering diperdengarkan oleh petinggi negara ini. Berkaitan dengan rencana pemeriksaan Wapres Boediono oleh KPK dalam kasus Bank Centruy, Istilah ini kerap digunakan oleh mereka yang setuju pemeriksaan Boediono tidak harus dilakukan di gedung KPK. Alasannya, wapres adalah simbol negara yang harus dihormati.
Pernyataan ini dikumandangkan oleh jubir President, bahkan ironisnya diaminin oleh salah seorang pimpinan KPK dan anggota dewan terhormat di DPR .

Sungguh menyedihkan seorang aparatur negara justeru menisbikan /membengkokkan istilah dalam ketatanegaraan yang sudah disepakati oleh Pendiri Bangsa ini.
Apa saja “Lambang Negara” sudah jelas termaktub dalam BAB XV UUD 1945, Pasal 35 dan 36B
“Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, bahasa negara ialah Bahasa Indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Simbol negara ini diatur lebih khusus dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Pasal 2 UU itu juga menyebutkan, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai 'simbol' identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan; kedaulatan; kehormatan; kebangsaan; kebhinnekatunggalikaan; ketertiban; kepastian hukum; keseimbangan; keserasian; dan keselarasan.

Terus kedudukan Wapres di ketatanegaraan Indonesia sebagai apa ? Hal ini tertulis jelas sebagaimana pasal 4 ayat (2) UUD 1945 , wapres adalah pembantu presiden. Sementara presiden adalah sang pemegang kekuasaan pemerintahan itu (ayat 1).

Jadi jelas di pasal-pasal UUD 45 tersebut bahwa Lambang Negara :hanya Sang saka merah putih, Bahasa Indonesia,Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta lagu kebangsaan Indonesia Raya
Sedangkan Wakil Presiden adalah pembantu President. Titik !


Mengutip pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin. Irman :

Yang dimaksud dengan simbol negara, bukanlah seseorang yang mempunyai kewenangan tertentu dan menjadi pucuk di suatu lembaga negara. Melainkan adalah sesuatu yang padanya identitas sebuah negara terus melekat, dan menjadi pembeda dengan negara lain.
Kalau presiden, wapres bisa berganti. Tapi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan tidak akan pernah berganti,"
Penggunaan istilah dalam diskursus ketatanegaraan sangat penting untuk dicermati. Jangan sampai istilah-istilah yang terlanjur memasyarakat justru mengaburkan makna yang telah digariskan konstitusi. Apalagi, istilah itu justru dipopulerkan oleh petinggi negeri ini.

Rupanya petinggi negeri tidak saja pandai mengkorupsi ”harta negara” namun juga -juga tanpa merasa bersalah -mengkorupsi istilah Lambang Negara -yang sudah disebutkan jelas oleh pendiri bangsa ini dalam konstitusi-demi melanggengkan kekuasaannya

Wahai petinggi Negeriku bertaubatlah!!!.

Dikutip dari berbagai sumber